Selasa, 07 Juli 2026

Seorang Pria Pengangguran Cabuli Siswi SMP Sampai Hamil

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Oktober 2019 08:45 WIB
Seorang Pria Pengangguran Cabuli Siswi SMP Sampai Hamil

digtara.com | KUPANG – Seorang pria pengangguran di Kota Kupang, Provinsi NTT berinisial PB (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, PB dilaporkan ke Polsek Maulafa Polres Kupang Kota karena mencabuli seorang siswi SMP berinisial YB hingga hamil.

Baca Juga:

Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/10/2019) membenarkan hal tersebut. “Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban pada 2 Oktober 2019,” katanya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP / B / 194 / X / 2019, Sektor Maulafa, tanggal 2 Oktober 2019.

Ayah korban dalam laporannya menuturkan, Ia menerima kabar dari isterinya bahwa putrinya telah dihamili pelaku. Saat itu, ayah korban yang bekerja di Pulau Flores kembali ke Kota Kupang dan langsung melaporkan kasus tersebut.

“Jadi, berdasarkan keterangan kepada kepolisian, korban dicabuli di rumah pelaku,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, pelaku dibekuk aparat Polsek Maulafa di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran.
Setelah korban hamil, pihak keluarga dari kedua belah pihak melakukan pertemuan, namun pelaku tidak mampu menjalankan permintaan keluarga korban untuk bertanggung jawab memberikan denda adat berupa sejumlah uang. Sehingga, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi, ada permintaan dari keluarga korban namun tidak disanggupi oleh pelaku,” katanya.

Pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan dan pihak keluarga pun mengetahui bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran.

Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Maulafa. Terkait berkas perkara pelaku, pihak penyidik Polsek Maulafa telah merampungkan berkas perkara tahap satu.

“Berkas perkara tahap satu kasus tersebut telah dilimpahkan,” katanya.

Selanjutnya, pihak Polsek Maulafa tengah menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru