Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Kasus Cabul di Rote Ndao Dibekuk Polisi
digtara.com -GM (30), tidak berkutik saat diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Rote Ndao pada Senin (7/9/2026).
Baca Juga:
GM diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin KBO Sat Reskrim, Aiptu Fransiskus Chandra sekitar satu jam setelah peristiwa terjadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.25 Wita di kios milik keluarga korban di RT 004/RW 002, Desa Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Korban SEM (18), pelajar perempuan mudasaat itu sedang menjaga kios kecil milik keluarga.
Lalu terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam merah dengan maksud untuk berbelanja.
Baca Juga:Terduga pelaku menggoda korban dengan menanyakan apakah korban sudah menikah atau belum.
Korban sempat menjawab bahwa dia belum menikah. Mendengar jawaban dari korban, terduga pelaku mulai melihat-lihat di seputaran lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada orang lain di lokasi tersebut.
Setelah memastikan lokasi sekitar sepi dan hanya ada korban sendiri di lokasi tersebut, terduga pelaku langsung menghampiri korban dan merayu korban.
Ia mengiming-iming korban bahwa ia akan memberikan korban uang, handphone, dan juga akan mengisi kuota pulsa milik korban, tetapi korban tidak mengindahkan kata-kata tersebut.
Lalu terduga pelaku langsung memeluk, memegang bokong korban dan sempat juga ingin memegang kemaluan korban tetapi korban menepis tangan terduga pelaku.
Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Sat Reskrim Polres Rote Ndao segera bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil identifikasi awal melalui rekaman CCTV yang ada di Koperasi Talenalain, wajah pelaku akhirnya dikenali.
Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian. petugas pun berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dalam waktu singkat.
"Kurang dari 120 menit, identitas pelaku berhasil diungkap, keberadaannya berhasil dilacak, hingga akhirnya diamankan, kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat termasuk masyarakat yang memberikan informasi dan keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai.
Baca Juga:Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Tak hanya itu, informasi dan keterangan dari masyarakat cukup membantu.
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tandasnya.
Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa