Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 13:00 WIB
ist
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP penikaman oleh karyawan Alfamart Waingapu
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Polisi mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan di TKP dan visum terhadap korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti rokok masih tersegel (kemasan pabrik) dan baju kaos.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Baca Juga:Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu 134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Pamit Jualan Ke Pasar, Petani Di Sumba Timur Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri
Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi
Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
Komentar