Jumat, 10 April 2026

Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 13:00 WIB
Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
ist
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP penikaman oleh karyawan Alfamart Waingapu

digtara.com -Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.

Baca Juga:

Leo dibekuk polisi dari tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.

Leo yang juga warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.

Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.

Baca Juga:
Tersangka Leo sudah ditahan dan menghuni sel Polres Sumba Timur hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengaku kalau tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

"Pasal ini dikenal sebagai pasal tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan, yang sanksi pidananya bisa lebih berat jika dilakukan dalam keadaan tertentu (pemberatan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolres pada Selasa (9/12/2025).

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa dua orang saksi dan tersangka.

"Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan.

Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/287/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 8 Desember 2025, tetang pencurian dengan kekerasan

Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.

Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah.

Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Pamit Jualan Ke Pasar, Petani Di Sumba Timur Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pamit Jualan Ke Pasar, Petani Di Sumba Timur Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi

Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Komentar
Berita Terbaru