Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
digtara.com -APG alias Gusti (27), terduga pembunuh ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63) akhirnya dibekuk polisi.
Baca Juga:
Penangkapan pada Selasa (25/11/2025) siang dibantu anggota Buser Polres TTS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Kasus kematian korban Oktovianus Giri dilaporkan Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025).
Baca Juga:APG alias Gusti sendiri merupakan warga Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.
Gusti ternyata membunuh korban yang juga ayah kandungnya dengan cara menikam leher korban menggunakan pisau pada Minggu (23/11/2025) malam.
Pemicunya hanya karena ketersinggungan dan sakit hati pelaku karena korban memakinya.
Pasca menikam korban, pelaku menutup jenazah ayahnya dengan kasur spon dan kemudian mengunci pintu dari luar.
Senin (24/11/2025) petang sekitar pukul 16.00 Wita, Gusti memilih kabur dengan menumpang bus ke Kota Soe, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Dari Kota Soe, Gusti berjalan kaki ke rumah kerabatnya, Niber Kenaufmone di Desa Kesetnana untuk makan.
Selesai makan, Gusti pamit dan masuk ke dalam hutan di seputaran Desa Kesetnana untuk bermalam hingga Selasa (25/11/2025).
Pada Selasa pagi, Gusti ke Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dengan jalan kaki.
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT