Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menahan Benyamin Asbanu alias Bento (47).
Baca Juga:
Pria yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.
Ia merupakan pelaku penikaman terhadap Selvince Pah pada Jumat (3/10/2025).
Selvince yang selama ini berjualan buah semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tewas setelah ditikam Bento.
Baca Juga:
Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pasal 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Juga upaya yang luar biasa dari anggota saya," ujar Kapolresta pada Kamis (16/10/2025).
Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.
"Dari hasil pengejaran itu, kami akhirnya menemukan sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025). Motor ini kami amankan sehari setelah kejadian penikaman," urai Kapolresta.
Penangkapan diakui Kapolresta dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.
"Lokasi kerjanya memang agak tersamar. Dia kerja di situ karena butuh makanan setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran," ujar Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga:
"Saat dalam perjalanan itu, yang bersangkutan berupaya untuk lari sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur. Memang saat diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pelaku tindak pidana penikaman terhadap para korban," tambah Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.
"Semua barang bukti ini akan kami periksa lebih lanjut lagi," tandasnya.
Bento berhasil lolos dan melarikan diri pasca kejadian pada Jumat (3/10/2025) subuh.Ia sempat menjatuhkan sebuah tas pinggang berisi satu unit ponsel yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mencari dan mengejar pelaku.
Kasus pencurian berujung penikaman terjadi di Kota Kupang pada Jumat (3/10/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita.
Baca Juga:
Dalam peristiwa ini Selvince Pah (56) meninggal dunia karena mengalami luka akibat ditikam.
Warga asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ini mengalami luka tikam di dada kiri.
Sementara anak mantunya, Rion Dasi (24) mengalami luka tikaman di dada kanan, leher kanan, telinga kanan. perut dan rusuk kanan.
Korban Selvince awalnya tidur di lapak tersebut dengan Ika Erna Manafe (19) dan pelaku datang membuka tas milik Ika.
Ika yang terbangun langsung bertanya kepada terduga pelaku. Pelaku menjawab tidak ada masalah namun Ika berteriak pencuri.
Baca Juga:
Namun korban Rion Dasi yang juga terbangun langsung mengejar terduga pelaku dan berusaha menangkapnya.
Terduga pelaku berusaha meloloskan diri. Korban Selvince Pah dan Ika ikut datang untuk menangkap terduga pelaku.
Secara refleks, Selvince yang melihat terduga pelaku memegang pisau berteriak mengingatkan Rion agar menghindar.
Ika dan Rion melihat korban Selvince sudah terjatuh.
Mereka pun melepas pelaku dan menolong korban Selvince.
Baca Juga:
Ketika terduga pelaku melarikan diri, Ika melihat Rion yang juga suaminya terluka.
Warga sekitar dan anggota Polsek Kota Lama langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD SK Lerik Kota Kupang.
Nyawa Selvince tidak bisa tertolong. Ia pun meninggal dunia. Sementara Rion sekarat dan belum sadarkan diri. Ia masih dirawat intensif di RSUD SK Lerik.
Baca Juga:

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

Geger Isu Perceraian Raisa dan Hamish Daud, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Buka Suara

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Puluhan Siswa SMP di Toba Sembuh Usai Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Sumut Evaluasi Keamanan Pangan

Pemko Binjai Hadiri Wisuda Program Sarjana & Ahli Madya Angkatan XXIII TA.2024/2025 STMIK Kaputama

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Polres Belu Punya Program Pamapta dan Operator 110

Humas Polda NTT dan Polres Jajaran Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT Humas ke 74
