Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menahan Benyamin Asbanu alias Bento (47).
Baca Juga:
Pria yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.
Ia merupakan pelaku penikaman terhadap Selvince Pah pada Jumat (3/10/2025).
Selvince yang selama ini berjualan buah semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tewas setelah ditikam Bento.
Baca Juga:
Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pasal 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Juga upaya yang luar biasa dari anggota saya," ujar Kapolresta pada Kamis (16/10/2025).
Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.
"Dari hasil pengejaran itu, kami akhirnya menemukan sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025). Motor ini kami amankan sehari setelah kejadian penikaman," urai Kapolresta.
Penangkapan diakui Kapolresta dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.
"Lokasi kerjanya memang agak tersamar. Dia kerja di situ karena butuh makanan setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran," ujar Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga:
"Saat dalam perjalanan itu, yang bersangkutan berupaya untuk lari sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur. Memang saat diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pelaku tindak pidana penikaman terhadap para korban," tambah Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.
"Semua barang bukti ini akan kami periksa lebih lanjut lagi," tandasnya.
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Percepat Ancaman Siber
Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Dapat 3 GB Internet
3 Fitur Camera Assistant di Galaxy A57 5G dan A37 5G, Bikin Foto Lebih Tajam dan Rekam Video Lebih Lama
Hasil Leg 1 Final Piala AFF 2026: Vietnam Menang 2-0 atas Thailand
Daftar Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026
Momentum HUT RI ke-81, Gaido Travel Gelar Manasik Umrah di Sejumlah Daerah
LAZ GERAKIN Konsolidasi di Jateng, Bidik Potensi ZIS Rp1 Triliun