Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 07:55 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas
Selama ini korban mendiamkan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami karena keterbatasan yang dialami serta MT menjanjikan memberinya uang.
Usai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS, pelaku MT ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
MT pun dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah," tandas Kasat.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Komentar