Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 07:55 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas
Selama ini korban mendiamkan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami karena keterbatasan yang dialami serta MT menjanjikan memberinya uang.
Usai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS, pelaku MT ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
MT pun dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah," tandas Kasat.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang
Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil
Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Komentar