Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 07:55 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas
Selama ini korban mendiamkan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami karena keterbatasan yang dialami serta MT menjanjikan memberinya uang.
Usai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS, pelaku MT ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
MT pun dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah," tandas Kasat.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Komentar