Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

digtara.com -MT (61), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi karena kasus kekerasan seksual.
Baca Juga:
MT diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polres TTS di Desa Linamnutu dan kini sudah ditahan di Rutan Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual dialami korban VK pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Baca Juga:"(Kejadiannya) sekitar jam 14.00 wita di rumah pelaku," ujar Kasat pada Sabtu (27/9/2025).
Pelaku MT memaksa korban VK masuk ke dalam rumah pelaku dan kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal tersebut diketahui oleh ibu dan tante korban dan kemudian mendobrak rumah pelaku MT. Keduanya melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang," ujar AKP Wayan Pasek yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Baca Juga:

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka
