Bejat! Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan Tiga Siswi, Begini Modusnya
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut. Penanganan kasus ini berawal dari laporan orang tua salah satu korban yang tidak terima atas perbuatan yang menimpa anaknya.
"Benar, pelaku sudah kami tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin (19/8/2025)," ujar AKP Gian, melansir suara.com, Rabu (20/8/2025).
Modus Pelecehan Dua Korban Saat Diantar Pulang
Berdasarkan penyelidikan, Z memanfaatkan situasi saat menawarkan tumpangan pulang sekolah kepada dua korban, AU (16) dan KA (16) yang merupakan saudara kembar. Sesampainya di depan gang rumah, ketika KA bersalaman untuk berterima kasih, Z justru menarik kepala korban dan mencium kening serta kedua pipinya hingga hampir menyentuh bibir.
Perbuatan serupa juga dialami AU yang duduk di kursi belakang. Saat hendak bersalaman, Z menarik tangan AU dan mencium keningnya. Kedua korban mengaku merasa kaget dan ketakutan dengan perlakuan guru mereka tersebut.
Pelecehan di Lingkungan Sekolah
Sementara itu, korban ketiga, NA (16), mengalami pelecehan justru di dalam lingkungan sekolah, tepatnya saat proses belajar mengajar berlangsung. Z mendekati meja NA dan dengan sengaja meraba pangkal payudara sang siswi.
Saat NA kaget, Z malah balik bertanya, "Kamu udah make (singlet/tank top)?" Pertanyaan itu dijawab polos oleh NA, "Lupa Pak."
Laporan Orang Tua dan Penangkapan
Peristiwa yang dialami ketiga korban akhirnya berani diceritakan kepada orang tua masing-masing. Didorong oleh rasa tidak terima, salah satu orang tua korban, EK (39), melaporkan kasus ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar melalui penyelidikan mendalam. Setelah barang bukti dianggap cukup, Z akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Gian.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
MGMP TSM Jawa Tengah, Perguruan Tinggi dan Industri Perkuat Kompetensi Guru di Era Digital
Sebarkan Foto Guru Agama di Media Sosial, Pria di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Kemendikdasmen Dapat Anggaran Rp61,1 Triliun pada 2027, Ada Program Studio Guru
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana