Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Menyerahkan Diri, Empat Pelaku Masih Dicari

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka bekerja keras selama sepekan pasca menerima laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Dalam satu pekan ini, polisi mengamankan beberapa pelaku. Dari 11 orang pelaku, sudah ada tujuh pelaku yang diamankan polisi. Lima orang ditangkap polisi dan dua orang lainnya menyerahkan diri.
Sementara itu, empat orang pelaku lainnya masih dalam pencarian karena belum ditemukan hingga saat ini.
Dua pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Malaka masing-masing AS alias Yanto (18) dan RB alias Nus (20). Keduanya merupakan warga Dusun Loomota Besin, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Lima orang pelaku yang diamankan polisi yakni GGS alias Gio (22), NN alias Obet (21), DFL alias Delon (19), warga Jalan Tanjung karang, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
ISB alias Rehan (16) dan PGB alias Pedro (16). Keduanya merupakan pelaku anak dibawah umur dan merupakan warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, kabupaten Malaka, NTT.
Empat pelaku yang masih dalam pencarian yakni Rio, Vian, Teti dan Arson. Mereka kabur pasca kejadian ini dilaporkan ke Polres Malaka.
Rehan dan Pedro tidak ditahan. "Pelaku anak dibawah umur dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025).
Y alias P (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan sejumlah pemuda.
Korban disetubuhi sekitar 11 orang pemuda di sebuah rumah kosong di Kabupaten Malaka. Dua diantara 11 pelaku merupakan anak dibawah umur.
Tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap anak ini sudah dilaporkan kerabat dan korban ke Polres Malaka.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 8 Juli 2025.
"Sudah ada laporannya dan sedang diproses penyidik (PPA)," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran, Rabu (16/7/2025).

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan
