Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

digtara.com - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Nurolom Ritonga (52) yang mayatnya ditemukan terkubur di perkebunan sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap.
Baca Juga:
Pelaku berinisial ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, adalah pacar korban.
"Pelaku merupakan pacar korban," kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M, kemarin.
Aditya menyebut pelaku ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Selasa 1 April 2025. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat, hingga ke Jambi.
Sekadar informasi, mayat korban ditemukan di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Senin 10 Februari 2025 lalu.
Mayat itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang melakukan survei terhadap lahan milik Paimin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Korban teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat ditemukan luka memar pada kaki kiri korban.
Kemudian, tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.
"Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku," ujarnya.
Pelaku Cemburu Korban Dijodohkan
Aditya menjelaskan bahwa motif Zefri nekat membunuh sang pacar lantaran cemburu korban sering dijodohkan dengan pria lain.
"Aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku karena cemburu, korban dijodohkan dengan laki-laki lain," ucapnya.
Perbuatan pelaku bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, pelaku mengetahui korban dijodoh-jodohkan dengan pria lain.
Hal itu membuat pelaku emosi, sehingga keduanya sempat terlibat cekcok di warung tersebut. Zefri kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.
Pada tanggal 6 Februari 2025, kembali terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pada akhirnya, pelaku membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku lalu membuang jasad Nurolom Ritonga di kebun kelapa sawit milik Paimin.
"Pelaku lalu mengambil handphone, cincin, kalung, dan motor milik korban," cetusnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dari pelaku disita barang bukti satu kerudung/jilbab ungu milik korban, daster yang dipakai korban, celana dalam dan bra korban, gigi palsu dan satu unit handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerarat Pasal 340 subsidair Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres
