Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Pada tanggal 6 Februari 2025, kembali terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pada akhirnya, pelaku membekap korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Setelah memastikan korban tewas, pelaku lalu membuang jasad Nurolom Ritonga di kebun kelapa sawit milik Paimin.
"Pelaku lalu mengambil handphone, cincin, kalung, dan motor milik korban," cetusnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dari pelaku disita barang bukti satu kerudung/jilbab ungu milik korban, daster yang dipakai korban, celana dalam dan bra korban, gigi palsu dan satu unit handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerarat Pasal 340 subsidair Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres
