Kepala Desa di Ende Tega Cabuli Siswi SMP, Kini Diamankan Polisi
Baca Juga:
GNY diamankan tim gabungan personel Polsek Detusoko dan Koramil Detusoko, Kabupaten Ende.
GNY merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang juga siswi sebuah SMP di Kabupaten Ende.
Ia mencabuli A (16) dan ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/42/II/2025/SPKT/Res.Ende/PoldaNTT, tanggal 25 Februari 2025.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika melalui Kapolsek Detusoko, Iptu Mahmud Derang, Minggu (16/3/2025).
Kasus pencabulan yang dilakukan GNY terjadi pada bulan Mei dan Juni 2024 lalu yang menyebabkan korban hamil.
"Laporannya sudah kami limpahan ke (penyidik) PPA Polres Ende untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Namun terduga pelaku menghilang atau melarikan diri pasca kasus ini ditangani pihak kepolisian.
Diketahui kalau selama ini pelaku kabur ke Kalimantan.
Polisi mendapat kabar dari warga bahwa terduga pelaku akan pulang menggunakan kapal Bukit Siguntang ke Kabupaten Ende.
"Setelah kami mengetahui keberadaan terduga pelaku, kami melakukan penangkapan," tambahnya.
Terduga pelaku ditangkap di parkiran salah satu penginapan di daerah Moni, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende pada Sabtu (15/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita.
GNY tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia pun dibawa ke Polres Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Ende guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku
Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Kasus Bripda OPA Jadi Bahan Refleksi, Kapolres Ende Minta Anggota Stop Konsumsi Miras
Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende, Jenazah Diotopsi Tim Medis
Jenazah Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende Diotopsi