Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
Imanuel Lodja - Kamis, 06 Maret 2025 08:58 WIB
ist
Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
digtara.com -Maksi Edison Mauk alias Botak (44), tersangka kasus penganiayaan berat di Kota Kupang, NTT kabur usai melakukan aksinya.
Warga Jalan Kampung Baru, RT 013/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini membacok tetangganya hingga luka parah.
Baca Juga:
Seorang rekan dari tetangga juga ikut menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.
Tidak hanya itu, Max juga nyaris membunuh anaknya Eglan yang sedang tidur di rumah.
Penganiayaan dengan parang ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita di rumah korban Egi Sugiono.
Ia membacok tetangganya Egi Sugiono (45), warga Kampung Baru, RT 14/RW 04, Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Rekan Egi Sugiono, Yance Kana yang juga warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang juga ikut menjadi sasaran.
Egi mengalami luka serius pada kepala karena kena sabetan parang. Ia tidak sadarkan diri hingga Rabu pagi.
Sementara Yance yang kebetulan datang bertamu di rumah Egi juga mengalami luka serius pada telapak tangan kanan.
Pasca kejadian ini, Botak kabur dan melarikan diri.
Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tertuang dalam surat DPO nomor DPO/01/II/Unit Reskrim.01/2025/Sektor Kota Raja tanggal 23 Februari 2025 yang ditanda tangani Kapolsek Kota Raja saat itu, AKP Ricky Dally.
Dalam surat DPO itu disebutkan ciri-ciri dari DPO yakni tinggl 170 centimeter, berat 70 kilogram dengan rambut yang sering dicukur pendek.
Bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang, memiliki ciri khusus bertato pada leher, lengan atas, lengan bawah sampai punggung tangan kiri, lengan atas lengan bawah sampai punggung tangan kanan.
Menggunakan anting besi putih pada kedua telinga, sering memakai topi dan logat Kupang.
Maksi terlibat penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai laporan polisi nomor LP/B/034/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 19 Februari 2025.
Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan yang bersangkutan agar ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Kota Raja di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Komentar
Berita Terbaru
Sarif Kakung Berduka Cita Atas Musibah Longsor Cibeunying Majenang, Minta Petugas Evakuasi Utamakan Keselamatan
Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android untuk Pemula
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Vivo X500 Bawa Baterai 7000 mAh dan Chipset Dimensity 9600 Prediksi Spesifikasi Lengkap
Kode Redeem FC Mobile 14 November 2025 Hadiah Gratis dan Rewards Eksklusif EA Sports
Petani di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya