Pol PP NTT Diduga Aniaya Istrinya dengan Benda Tumpul hingga Tewas

digtara.com - Polisi dari Polresta Kupang Kota sudah mengamankan Albert Solo, Aparatur SIpil Negara (ASN) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.
Baca Juga:
Albert (52) yang juga kepala seksi Hubungan Kelembagaan pada Bidang Trantibum kantor Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya Josefina Maria Mey pada Sabtu (10/8/2024) petang hingga sekarat dan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024).
Pihak kepolisian pun menyebutkan kalau penyebab kematian korban karena dianiaya menggunakan benda tumpul.
Korban dianiaya di rumahnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (10/8/2024) malam.
"Secara kasat mata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
Aldinan mengatakan polisi juga sudah meminta keterangan sementara dari beberapa saksi, termasuk menunggu pembuatan laporan polisi dari keluarga korban. Polisi, Aldinan berujar, akan melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini terungkap secara terang benderang," jelas Aldinan.
Jenazah Josefina Maria Mey kemudian dibawa dari rumah sakit Leona Kupang ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk visum dan otopsi.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey, hingga tewas pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Korban Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kota Kupang, NTT.
Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri.
Penganiayaan ini berawal saat korban pulang diantar tukang ojek. Korban baru selesai mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD NTT membahas Perubahan KUA PPAS APBD TA 2024.
Saat tiba di rumah, ia disambut pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk miras. Pelaku langsung menganiaya korban berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Tetangga pelaku dan korban sempat ingin melerai dan berusaha menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku, namun pelaku justru mengancam para tetangga sehingga tetangga tidak berani ikut campur dan pelaku pun bebas menganiaya korban.
Korban pun dibawa tetangga ke rumah sakit Leona Kupang dan sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.
Senin (12/8/2024) petang, korban pun menghembuskan nafas terakhir.
Korban meninggalkan dua orang anak. Satu orang anak sudah duduk di bangku SMA dan satu anak yang lain masih duduk di bangku SMP.

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
