Jumat, 09 Mei 2025

Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Agustus 2024 09:00 WIB
Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI
istimewa
Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI

Lalu pelaku mengambil pisau dan memotong celengan tersebut dan pelaku hanya melihat uang koin.

Baca Juga:

"Pelaku meletakkan kembali celengan tersebut dan setelah itu pelaku keluar dari kosan milik korban Randivan," ujar Kasat.

Pelaku kembali memanjat tembok pembatas antara kosan milik korban Randivan dan korban Alexandra.

Ia mencoba membuka pintu belakang kamar kost Alexandra dan pintu langsung terbuka karena tidak dalam keadaan terkunci.

Pelaku langsung ke kamar dan melihat satu unit handphone merk Vivo yang disimpan diatas tempat tidur.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit charger handphone dan 1 botol parfum. Lalu pelaku mengambil buket yang berisikan uang senilai Rp 1.000.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Pelaku kemudian membuka pintu lemari dan mengambil 3 lembar celana jeans dan menyimpan barang curian di dalam kantong plastik.

Setelah itu pelaku keluar dari kos dengan cara memanjat tembok pembatas kos-kosan dan setelah itu pelaku kembali ke kosan miliknya.

"Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian Rp 6.615.000," tambah Kasat Reskrim.

Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur. Polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

Penangkapan pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. KAP/71/VIII/Res 1.8 /2024/Reskrim, tanggal 5 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/65/VIII/RES 1.8/2024/Reskrim, tanggal 6 Agustus 2024.

Pelaku juga dititip di Rutan Kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor : B/863/VIII/RES 1.8/2024/Res Flores Timur, tanggal 6 Agustus 2024.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP Subs pasal 362 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank

Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank

Gunung Lewotobi Laki-laki keluarkan Semburan Abu Vulkanik 4 KM disertai Dentuman Besar

Gunung Lewotobi Laki-laki keluarkan Semburan Abu Vulkanik 4 KM disertai Dentuman Besar

Disertai Dentuman, Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dengan emburan Abu Vulkanik 4 Kilometer

Disertai Dentuman, Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dengan emburan Abu Vulkanik 4 Kilometer

Jumat Dinihari, Gunung Lewotobi Meletus Disertai Ledakan Besar

Jumat Dinihari, Gunung Lewotobi Meletus Disertai Ledakan Besar

Lokasi Pengungsian Terkena Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Lokasi Pengungsian Terkena Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Komentar
Berita Terbaru