Selasa, 02 September 2025

Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Agustus 2024 09:00 WIB
Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI
istimewa
Panjat Tembok, Karyawati Kopdit di Flores Timur-NTT Bobol Kamar Kos Karyawan Bank BRI

Lalu pelaku mengambil pisau dan memotong celengan tersebut dan pelaku hanya melihat uang koin.

Baca Juga:

"Pelaku meletakkan kembali celengan tersebut dan setelah itu pelaku keluar dari kosan milik korban Randivan," ujar Kasat.

Pelaku kembali memanjat tembok pembatas antara kosan milik korban Randivan dan korban Alexandra.

Ia mencoba membuka pintu belakang kamar kost Alexandra dan pintu langsung terbuka karena tidak dalam keadaan terkunci.

Pelaku langsung ke kamar dan melihat satu unit handphone merk Vivo yang disimpan diatas tempat tidur.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit charger handphone dan 1 botol parfum. Lalu pelaku mengambil buket yang berisikan uang senilai Rp 1.000.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Pelaku kemudian membuka pintu lemari dan mengambil 3 lembar celana jeans dan menyimpan barang curian di dalam kantong plastik.

Setelah itu pelaku keluar dari kos dengan cara memanjat tembok pembatas kos-kosan dan setelah itu pelaku kembali ke kosan miliknya.

"Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian Rp 6.615.000," tambah Kasat Reskrim.

Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur. Polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

Penangkapan pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. KAP/71/VIII/Res 1.8 /2024/Reskrim, tanggal 5 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/65/VIII/RES 1.8/2024/Reskrim, tanggal 6 Agustus 2024.

Pelaku juga dititip di Rutan Kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor : B/863/VIII/RES 1.8/2024/Res Flores Timur, tanggal 6 Agustus 2024.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP Subs pasal 362 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level IV (Awas)

Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level IV (Awas)

BRImo Tembus 42,7 Juta Pengguna, Transaksi Digital Capai Rp3.231 Triliun

BRImo Tembus 42,7 Juta Pengguna, Transaksi Digital Capai Rp3.231 Triliun

Gunung Lewotobi Laki-laki Berstatus Awas, Warga di Kawasan Rawan Bencana Diimbau Segera Mengungsi

Gunung Lewotobi Laki-laki Berstatus Awas, Warga di Kawasan Rawan Bencana Diimbau Segera Mengungsi

Polres Flores Timur Bagikan Masker dan Edukasi Warga Pasar Boru Pasca Erupsi Lewotobi

Polres Flores Timur Bagikan Masker dan Edukasi Warga Pasar Boru Pasca Erupsi Lewotobi

Komentar
Berita Terbaru