Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

Demikian disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Dijelaskannya, tim langsung bergerak setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Disana, tim dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH berhasil menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk. Saat didekati, pelaku langsung kabur melarikan diri.
"Namun dengan cepat petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MN (41) warga asal Jalan Mentimun No 4 Medan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat," ujar Kasat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkusan berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda No.Pol BK 3183 AGF.
"Sedangkan terhadap terduga MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun kurungan," terang AKP Syamsul.

Warga Kota Kupang Keluhkan Judi Sabung Ayam dan Miras, Polisi Segera Tindaklanjuti

Lansia di Sabu Raijua-NTT Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga

Bhayangkari Sabu Raijua Distribusikan Ribuan Paket Sembako dan Bantuan Pendidikan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU
