Mabuk Miras dan Selisih Paham, Kakak Bacok Adik dengan Parang
digtara.com - Mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) berujung tindak pidana kembali terjadi di Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Dua kakak beradik JAM (21) dan DYM (29), warga RT 13 RW 07 Desa Kiumasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berselisih paham hingga berujung pembacokan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) malam sekitar jam 22.30 Wita di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
"(Kejadiannya) tadi malam. Dan kami sudah terima laporannya," ujarnya.
Kedua kakak beradik ini awalnya mengkonsumsi miras lokal jenis sopi di rumah saudara mereka DM.
"Sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya," ujar Kapolsek.
Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM.
JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.
Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu