Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Eks Frater Pelaku Cabul di Ngada Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara
Modusnya, tersangka melakukan pemeriksaan kesehatan karena tersangka bertugas di poliklinik asrama sekolah walaupun tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.
Baca Juga:
Saat memeriksa siswa yang sakit, tersangka mencabuli korban LMF. Aksi pencabulan ini dilakukan hingga dua kali yakni 10 Agustus 2022 dan September 2022.
Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke Polres Ngada oleh keluarga korban pada 22 April 2023.
DPO Engelbertus diamankan oleh anggota Polres Tebing Tinggi pada Rabu (28/2/2024) dan ditahan sementara di sel Polres Tebing Tinggi sambil menunggu dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Ngada.
Tersangka dibawa ke Kabupaten Ngada pada Minggu (3/3/2024) dengan penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menggunakan jalur darat ke Kabupaten Ngada.
Tersangka pun ditahan di sel Polres Ngada sejak Senin (4/3/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diketahuI sudah satu pekan bekerja di Pastoran Tebing Tinggi sebagai pengasuh di asrama. Diketahui pula kalau selama dua bulan terakhir atau pasca kabur dari Kabupaten Ngada, tersangka tinggal di Riau.
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak