Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Eks Frater Pelaku Cabul di Ngada Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara
Modusnya, tersangka melakukan pemeriksaan kesehatan karena tersangka bertugas di poliklinik asrama sekolah walaupun tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.
Baca Juga:
Saat memeriksa siswa yang sakit, tersangka mencabuli korban LMF. Aksi pencabulan ini dilakukan hingga dua kali yakni 10 Agustus 2022 dan September 2022.
Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke Polres Ngada oleh keluarga korban pada 22 April 2023.
DPO Engelbertus diamankan oleh anggota Polres Tebing Tinggi pada Rabu (28/2/2024) dan ditahan sementara di sel Polres Tebing Tinggi sambil menunggu dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Ngada.
Tersangka dibawa ke Kabupaten Ngada pada Minggu (3/3/2024) dengan penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menggunakan jalur darat ke Kabupaten Ngada.
Tersangka pun ditahan di sel Polres Ngada sejak Senin (4/3/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diketahuI sudah satu pekan bekerja di Pastoran Tebing Tinggi sebagai pengasuh di asrama. Diketahui pula kalau selama dua bulan terakhir atau pasca kabur dari Kabupaten Ngada, tersangka tinggal di Riau.
Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua
Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara