Kamis, 10 September 2026

Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 12:30 WIB
Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi
istimewa
Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Lembata, NTT mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga:

Dua warga yang diamankan polisi masing-masing Valentinus Kopaq, warga Hule Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dan Jaka Kopa alias Jaka (18), warga Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (6/2/2024) menyebutkan kalau kedua pelaku baru ditangkap dalam pekan ini setelah korban Laurensius Luwu alias Laurens (58), warga Lamahora Barat, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT melaporkan kasus pencurian sepeda motor ini pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan sudah kita tahan di Rutan Polres Lembata," ujar Kasat Reskrim.

Perkara melakukan pencurian sepeda motor milik korban ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (30/10/2023) lalu sekitar pukul 04.00 wita di parkiran RSUD Lewoleba, kabupaten Lembata di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Para tersangka mencuri satu unit sepeda motor honda revo absolut nomor polisi EB 3165 FA milik korban yang saat itu diparkir di samping dapur RSUD Lewoleba," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.

Kedua tersangka mendorong sepeda motor yang sedang diparkir tersebut ke depan jalan hingga sampai di depan mebel.

Kemudian para tersangka membuka sayap/bodi sepeda motor tersebut dan selanjutnya para tersangka menyambung kabel, kemudian menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi.

"Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa 30 Januari 2024, pukul 08.30 Wita," tambah Kasat.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam ayat (1) menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan ke-4 berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," tambah Kasat.

Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya sehingga polisi menahan kedua tersangka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia

Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia

Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang

Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru