Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU
Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Baca Juga:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
Jelang Menikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu dan 53 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Komentar