Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU
Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Baca Juga:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bertengkar Masalah Sertifikat Tanah, IRT di Malaka Tewas Ditebas Dengan Parang Dihadapan Anaknya
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka
Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya
IRT di Kabupaten Malaka Hilang Diterkam Buaya
Kapolres Malaka-Komandan UPF PNTL Perkuat Sinergi Keamanan Perbatasan Indonesia–Timor Leste
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Komentar