Minggu, 21 Juni 2026

Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Baca Juga:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu

Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu

Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM

Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Curi Motor di Malaka Untuk Dijual di Timor Leste, Satu Pemuda Malaka Diamankan Dan Satu Buron

Curi Motor di Malaka Untuk Dijual di Timor Leste, Satu Pemuda Malaka Diamankan Dan Satu Buron

Komentar
Berita Terbaru