Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 10:00 WIB

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Baca Juga:
Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.
Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Maksa Minta Top Up DANA, Preman di Medan Nekat Aniaya Penjaga Konter HP, Pelaku Masih Diburu Polisi

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sejak 30 Maret, Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
Komentar