Minggu, 05 Juli 2026

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Arie - Jumat, 02 Februari 2024 10:00 WIB
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Baca Juga:

Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.

Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.

Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang

Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang

Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Mainan di Medan Johor, Belasan Rumah Terdampak

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Mainan di Medan Johor, Belasan Rumah Terdampak

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Komentar
Berita Terbaru