Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 10:00 WIB
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Baca Juga:
Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.
Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen
Komentar