Polisi Tahan Ibu Rumah Tangga Pelaku Buang Potongan Bayi
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Januari 2024 13:58 WIB

ist
Polisi Tahan Ibu Rumah Tangga Pelaku Buang Potongan Bayi
digtara.com -Aparat kepolisian di Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan LNK alias Lusi (20), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Baca Juga:
LNK menjadi tersangka kasus buang bayi yang baru dilahirkan dan diduga dimutilasi.
Penahanan LNK tertuang dalam surat penahanan nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim.
"Tahanan atas nama LNK dengan SP.HAN nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim telah dititipkan di Rutan Polres TTU," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhamad Haris Salama, SH, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka LNK awalnya dirawat di rumah sakit namun dokter merekomendasikan untuk dipulanhkan.
"Dokter rekomendasi untuk pulang sehingga kita tahan pagi tadi," tambahnya.
Penyidik Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Keluarga LNK pun meminta kebijakan pihak kepolisian mengambil potongan kepala bayi.
"Keluarga mau ambil potongan kepala untuk dikuburkan secara layak," ujar Kapolsek.
Potongan kepala bayi yang diduga hasil mutilasi ditemukan pertama kali oleh Rosa Delima Foni (37), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU pada Jumat (26/1/2024) pagi.
Sekitar pukul 06.00 wita, Rosa Delima Foni bangun pagi dan membuka pintu bagian belakang.
Rosa mencium bau yang tidak sedap. Setelah memperhatikan situasi di sekitar rumah, Rosa mendapati ada kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.
Rosa kemudian menginformasikan apa yang terjadi kepada tetangga sekitar.
Selanjutnya Rosa bersama tetangga kembali untuk melihat potongan kepala tersebut untuk memastikan apakah benar kepala bayi ataukah hanya kepala boneka
Setelah diteliti ternyata benar itu adalah kepala bayi manusia tanpa badan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

IRT di Kabupaten TTS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT dan Anaknya

Anak Dituduh Mencuri, IRT di Kupang Dikeroyok Tetangga

IRT di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Gantung Diri

Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan
Komentar
Berita Terbaru

Ini Dia Saigan Baru Starlink! Internet Laser Diklaim 100 Kali Lebih Cepat Milik Alphabet

Kolonel Hendro Cahyono Gantikan Brigjen TNI Joao Xavier Baretto Nunes Jadi Danrem 161/WS Kupang

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Bangkai Paus Ditemukan di Perairan Wini-TTU

Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 31 Juli 2025, Raih Saldo Gratis Hingga Rp 260 Ribu: Bisa Buat Bayar Listrik Hingga Belanja di Indomaret
