Polisi Tahan Ibu Rumah Tangga Pelaku Buang Potongan Bayi
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Januari 2024 13:58 WIB
ist
Polisi Tahan Ibu Rumah Tangga Pelaku Buang Potongan Bayi
digtara.com -Aparat kepolisian di Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan LNK alias Lusi (20), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Baca Juga:
LNK menjadi tersangka kasus buang bayi yang baru dilahirkan dan diduga dimutilasi.
Penahanan LNK tertuang dalam surat penahanan nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim.
"Tahanan atas nama LNK dengan SP.HAN nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim telah dititipkan di Rutan Polres TTU," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhamad Haris Salama, SH, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka LNK awalnya dirawat di rumah sakit namun dokter merekomendasikan untuk dipulanhkan.
"Dokter rekomendasi untuk pulang sehingga kita tahan pagi tadi," tambahnya.
Penyidik Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Keluarga LNK pun meminta kebijakan pihak kepolisian mengambil potongan kepala bayi.
"Keluarga mau ambil potongan kepala untuk dikuburkan secara layak," ujar Kapolsek.
Potongan kepala bayi yang diduga hasil mutilasi ditemukan pertama kali oleh Rosa Delima Foni (37), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU pada Jumat (26/1/2024) pagi.
Sekitar pukul 06.00 wita, Rosa Delima Foni bangun pagi dan membuka pintu bagian belakang.
Rosa mencium bau yang tidak sedap. Setelah memperhatikan situasi di sekitar rumah, Rosa mendapati ada kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.
Rosa kemudian menginformasikan apa yang terjadi kepada tetangga sekitar.
Selanjutnya Rosa bersama tetangga kembali untuk melihat potongan kepala tersebut untuk memastikan apakah benar kepala bayi ataukah hanya kepala boneka
Setelah diteliti ternyata benar itu adalah kepala bayi manusia tanpa badan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diperiksa Pasca Dirawat, IRT Pelaku Buang Bayi Mengaku Dihamili Mantan Pacar Yang Juga Perangkat Desa
IRT di Kupang Tewas Minum Pupuk Cair
BPKN Panggil AQUA, Klarifikasi Soal Dugaan Kebohongan Sumber “Air Gunung”
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu
Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis
Komentar
Berita Terbaru
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kode Redeem FC Mobile 25 November 2025: Daftar Terbaru yang Masih Bisa Dicoba dan Cara Klaim Resmi
Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Di Kabupaten Sikka-NTT Adik Bunuh Kakak dengan Parang
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi