Jumat, 31 Juli 2026

Pria di Ende Tega Aniaya ODGJ, Ternyata Ini Alasannya

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Januari 2024 12:33 WIB
Pria di Ende Tega Aniaya ODGJ, Ternyata Ini Alasannya
istimewa
Kesal, Jadi Alasan Pria di Ende Aniaya ODGJ

Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kasat Reskrim Polres Ende dan tim pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan. Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.

Pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.

Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur didalam mobil.

Tidak lama korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.

Pelaku pun bangun dan langsung mengajak korban ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende, tepatnya di dekat pos security.

Pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Komentar
Berita Terbaru