Pria di Ende Tega Aniaya ODGJ, Ternyata Ini Alasannya
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kasat Reskrim Polres Ende dan tim pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan. Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.
Pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.
Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur didalam mobil.
Tidak lama korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku pun bangun dan langsung mengajak korban ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende, tepatnya di dekat pos security.
Pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban.
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas