Ayah Tiri Aniaya Bocah hingga Tewas Ditangkap, Terungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut
digtara.com - Polisi menetapkan ayah tiri berinisial S (23) tersangka penganiayaan terhadap balita berumur 2,5 tahun hingga tewas di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga:
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, pihaknya sejak Rabu (3/1/2024) malam kemarin telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.
"Yang bersangkutan (ayah tiri) sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya melansir suara.com, Jumat.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri dan saksi-saksi lainnya, polisi juga membawa jenazah balita laki-laki tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap S yang merupakan ayah tiri korban. Diduga motif tersangka menganiaya anaknya karena tidak suka melihat korban rewel, lalu memukulinya berulang-ulang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak balita RP usia 2,5 tahun, ditemukan terkapar di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Rabu malam, 3 Januari 2024.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H. Amri Tambunan, namun nyawa korban tidak tertolong. Dari tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam diduga akibat dianiaya.
Sebelum tewas, korban di dalam rumah bersama ayah tirinya berinisial S. Sedangkan ibu korban JS (20), sedang bekerja tak jauh dari kediaman mereka.
Rabu malam, ibu korban mendapat telepon yang menyebutkan kalau anaknya sedang sakit. JS pun pulang ke rumahnya.
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan