Pria Ini Batal Nikah Gegara Bunuh Teman Wanitanya, Kasihan Calon Istri
Arie - Rabu, 06 Desember 2023 09:15 WIB

suara.com
P (25) saat digelandang ke Makopolrestabes Medan.
Baca Juga:
Fathir mengatakan tersangka dan korban telah lama kenal melalui media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.
"Mereka saling kenal, sering berkomunikasi melalui media sosial," tukas Fathir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Komentar