Pria Ini Batal Nikah Gegara Bunuh Teman Wanitanya, Kasihan Calon Istri
Arie - Rabu, 06 Desember 2023 09:15 WIB

suara.com
P (25) saat digelandang ke Makopolrestabes Medan.
Baca Juga:
Fathir mengatakan tersangka dan korban telah lama kenal melalui media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.
"Mereka saling kenal, sering berkomunikasi melalui media sosial," tukas Fathir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka
Komentar