Minggu, 05 April 2026

Pria Ini Batal Nikah Gegara Bunuh Teman Wanitanya, Kasihan Calon Istri

Arie - Rabu, 06 Desember 2023 09:15 WIB
Pria Ini Batal Nikah Gegara Bunuh Teman Wanitanya, Kasihan Calon Istri
suara.com
P (25) saat digelandang ke Makopolrestabes Medan.

Baca Juga:

Fathir mengatakan tersangka dan korban telah lama kenal melalui media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.

"Mereka saling kenal, sering berkomunikasi melalui media sosial," tukas Fathir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terfavorit

360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terfavorit

Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Kecelakaan Maut di Jalan Medan-Tarutung, Motor Tabrak Kijang, 2 Pemuda Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Medan-Tarutung, Motor Tabrak Kijang, 2 Pemuda Tewas

Komentar
Berita Terbaru