Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi
digtara.com -BINJAI | Seorang pemuda berinisial DS (23) yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
DS yang baru 30 hari menghirup udara bebas ini ditangkap kembali bersama barang bukti sabu-sabu seberat 101,44 gram dan 142 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku di lakukan di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Minggu (27/11/23) lalu.
"DS ini ditangkap karena adanya informasi masyarakat yang resah dengan perlakuannya, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkapnya dengan barang bukti narkoba," kata Riswansyah, Kamis (30/11/23).
Sebelum ditangkap, kata Riswansyah, DS sempat mencoba melarikan diri. Atas kesigapan personel, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Dia sudah curiga dengan kehadiran personel. Makanya coba melarikan diri, namun usaha dia gagal dan berhasil ditangkap," beber Riswansyah.
"DS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari temannya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan harga sabu perbungkusnya sebesar Rp. 40.000.000,- dan harga ekstasi perbutirnya Rp. 105.000,- seharga Rp 1.200.000,-," tambah Riswansyah.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Ketua DPD KNPI Binjai Kecam dan Akan Laporkan Kelompok Pemuda Mengatasnamakan KNPI
Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba
Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT