Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pria Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi
digtara.com -BINJAI | Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap perjual belian chip Higgs Domino perjudian berbasis online di warung pak tanya jalan T Amir Hamzah kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara, Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Baca Juga:
Mereka itu, ZA alias Pai warga jalan T Amir Hamzah kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara dan AP alias Apri warga jalan MT Haryono kelurahan Jati Karya kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebanyak Rp 15.000 dan dua unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kadi Humas Iptu Riswansyah mengatakan bahwa awalnya Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi dan Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Benjamin Silaban mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik Pak Tanta diduga terdapat transaksi jual beli chip Higgs Domino.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota untuk menyelidiki tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi benar bahwa adanya terdapat jual beli Chip Higgs Domino dan melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Chip Higgs Domino.
"Dari hasil introgasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar 50 juta", ucap Riswansyah.
Kini, sambung Riswansyah, ke dua pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025 Klaim Hadiah Gratis Senjata Langka dan Item Eksklusif