TEGA! Pria Lansia di Alor Cabuli Keponakannya yang Masih Balita

digtara.com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Alor, NTT mencabuli dan menyetubuhi seorang bocah usia dibawah lima tahun (Balita).
Baca Juga:
Korban SACP (5) dicabuli BB alias Blas (65), warga Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Blas merupakan paman kandung korban atau kakak kandung dari ibu korban. Blas juga tinggal di dekat rumah korban.
Ibu korban FSS (31) sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Alor dengan laporan polisi nomor LP/B/304/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur.
Korban dicabuli dan disetubuhi di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirnasi Kamis (12/10/2023) membenarkan kejadian ini.
Kasat menyebutkan kalau ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa korban merasa sakit di alat kemaluan korban.
Karena merasa penasaran, ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi.
"Lalu korban memberitahukan kepada ibu kandungnya bahwa terlapor mencabuli dan memperkosa korban," ujar Kasat.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut dan mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor.

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan
