Selasa, 28 Juli 2026

Jadikan Warung Tempat Transaksi, Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Hendra Mulya - Senin, 08 Agustus 2022 08:30 WIB
Jadikan Warung Tempat Transaksi, Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi

digtara.com – Dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja, berhasil diciduk personel Sat Narkoba Polres Binjai. Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Baca Juga:

Pelaku diciduk saat akan melakukan transaksi di salah satu warung di Jalan Laumunci, Desa Pasar 8 Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kedua pelaku itu adalah JS (45) dan BS (50), keduanya warga Jalan Laumunci.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pelaku diciduk Sabtu (6/8/22) sekira pukul 20.10 WIB.

Baca: Manajer Terjerat Kasus Narkoba, Apakah BCL Juga Akan Diperiksa Polisi?

Saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi kepada JS.

“Sebelumnya anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP yaitu sebuah warung di sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melakukan undercoverbuy menyaru sebagai pembeli dan pada saat terduga JS menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, pada saat itu la petugas langsung melakukan penangkapan,” papar Junaidi, Senin (8/8/22).

Dari tangan JS, lanjut Junaidi, petugas menemukan 10 amp ganja kering yang di simpan dalam kotak rokok dengan berat 12.88 gram.

Baca: Ditendang Debt Collector dari Sepeda Motor Hingga Luka Serius, Keluarga Korban Lapor Polres Langkat, Tapi..

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba yang di sita darinya di dapat dari BS.

“JS mengaku barang itu dari BS. Dari keterangannya kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah BS,” jelas Junaidi sembari mengatakan kalau BS ditangkap berikut barang bukti 2 amp ganja yang ditemukan dari kantong celananya sebelah kiri.

Tidak sampai disitu, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan satu plastik besar narkoba jenis ganja kering di bawah lemari pakaian seberat 39,90 gram.

“Saat dilakukan interogasi, BS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya untuk di jual kepada pemakai,” ujarnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kasus ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jadikan Warung Tempat Transaksi, Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba

Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Komentar
Berita Terbaru