Jumat, 03 Oktober 2025

Coba Edarkan Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Petugas Yang Menyamar Menjadi Pembeli

- Kamis, 04 Agustus 2022 01:02 WIB
Coba Edarkan Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Petugas Yang Menyamar Menjadi Pembeli

digtara.com – Polisi mengamankan tiga pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi yang ditotal sebanyak 9.206 butir.

Baca Juga:

Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda pada tanggal 03 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya pihaknya melakukan undercover buy dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial AS alias Ali.

AS diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca: Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Dua Sempat Melarikan Diri

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku pertama, Martualesi menambahkan, pihaknya berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial KA alias Anwar.

Anwar ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari pelaku kedua ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari.

Setelah diintrogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya. Sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 dan satu buah galon air mineral berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit,” ucapnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, pihaknya terus menggali informasi dari pelaku kedua.

Dan di hari yang sama, pihaknya mengamankan pelaku ketiga berinisial SN alias Udin, yang berjarak sekitar 10 sepuluh meter dari rumah pelaku ketiga.

Dan dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam.

“Di mana pelaku ketiga merupakan seorang nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi,” pungkasnya.

Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.

Diakhir, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini menyebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) Atau Pasal 112 AYAT (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” tutup Martualesi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Coba Edarkan Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Petugas Yang Menyamar Menjadi Pembeli

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru