Terlibat Narkotika, Warga Sergai Ditangkap di Bekas Kandang Sapi

digtara.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS alias R (23) terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Warga Sergai Ditangkap narkoba
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku RS merupakan warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka RS ini ditangkap pada Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Baca: Dapat Info Transaksi Narkoba, Polres Padang Lawas Temukan Ganja 100 Kg, Pemiliknya Kemana?
Rs diamankan di sebuah gubuk bekas kandang sapi yang berada di Dusun tempat tinggal pelaku.
“Dari RS ini turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik sabu seberat 1,80 gram,” kata Agus.
“Pelaku RS dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terlibat Narkotika, Warga Sergai Ditangkap di Bekas Kandang Sapi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
