Rabu, 23 September 2026

“Nyanyian” AT Seret SUR ke Jeruji Besi Sat Narkoba Polres Binjai

Hendra Mulya - Minggu, 01 Mei 2022 04:48 WIB
“Nyanyian” AT Seret SUR ke Jeruji Besi Sat Narkoba Polres Binjai

digtara.com – Tak ingin sendiri mendekam di jeruji besi Sat Narkoba Polres Binjai, seorang pria berinisial AT (30) warga Dusun 3, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai akhirnya buka suara dan menyeret SUR (35) warga Dusun 4, Gang Kartini, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Seret SUR Jeruji Besi

Baca Juga:

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 16.00 wib, dari dua lokasi yang berbeda.

Pelaku AT ditangkap di Jalan Pertanian, Dusun 5, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat saat sedang duduk di atas sepeda motor. Sementara pelaku SUR ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca: Ungkap Pembunuhan Warga Pekanbaru, Polres Binjai Akan Bentuk Tim Khusus

Dari keduanya, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket ukuran sedang plastik klip putih yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu, Lima paket kecil sabu-sabu, timbangan elektrik, plastik pembungkus sabu sebanyak 43 pcs dan satu unit sepeda motor matic Yamaha Lexi warna merah BK 2616 RBI.

Kapolsek Selesai, AKP. Joko Lelono, melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan AT yang kerap kali melaku aksi transaksi narkoba dikawasan tersebut.

“Saat di lokasi, pelaku AT sedang duduk di atas sepeda motor sambil minum es kelapa, petugas kemudian mendekatinya dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Junaidi, Minggu (1/5/22).

Saat diinterogasi, lanjut Junaidi, AT mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya dari SUR seharga Rp. 900.000 per satu gram dan akan dijual kembali di kawasan Kecamatan Selesai.

Dari keterangan AT, akhirnya petugas melakukan pengembangan ke rumah SUR di Dusun 4, Gang Kartini, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Saat itu pelaku SUR sedang duduk di belakang rumahnya, lokasi kandang ayam. kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu, 5 paket kecil plastik klip berisikan diduga sabu, satu timbangan elektrik warna hitam, dan 43 plastik klip kecil kosong dari kantong celanya,” beber Junaidi.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah jalani pemeriksaan di Polsek Selesai, selanjutnya tersangka diserahkan atau limpah kasusnya ke Sat Narkoba Polres BinjaiBinja,” tutup Junaidi.

“Nyanyian” AT Seret SUR ke Jeruji Besi Sat Narkoba Polres Binjai

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai

Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah

Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak

Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus

Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus

Komentar
Berita Terbaru