Lagi, Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Perkosa Santri

digtara.com – Peristiwa pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini pimpinan pondok pesantren di Aceh berinisial SA (37) diduga memperkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dugaan pemerkosaan pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.
“Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah,” katanya, melansir Antara, Minggu (23/1/2022).
Winardy mengatakan, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.
“Dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkapnya.
Modus pelaku menyuruh korban memijit dirinya. Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tukasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
