Unit PPA Polres Langkat Tahan Terduga Tersangka Pencabulan
digtara.com – Unit Pemberdaya Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat menahan tersangka JM (51) di rumah tahanan Polres Langkat, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Tersangka ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kanit PPA Polres Langkat Ipda S Sihotang SH mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi Kamis (8/10/2021) di Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Bahkan, warga yang geram sempat menghakimi tersangka.
Baca: Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Perusak Rumah Okor Ginting
“Ini tersangka sempat diamuk warga saat itu. Beruntung pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Saat ini, lanjut Sihar, tersangka tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Polres Langkat guna mengetahui apa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
“Kita sudah menindaklanjuti kasus ini dan kita juga sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka,†ujar Ipda. Sihar Sihotang SH.
Atas perbuatannya, lanjut Sihar, tersangka akan dikenakan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unit PPA Polres Langkat Tahan Terduga Tersangka Pencabulan