Sabtu, 04 Oktober 2025

Dokter Sudah Obsevasi Kejiwaan Tinus Si Pemerkosa dan Pembunuh, Begini Hasilnya

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Agustus 2021 06:50 WIB
Dokter Sudah Obsevasi Kejiwaan Tinus Si Pemerkosa dan Pembunuh, Begini Hasilnya

digtara.com – Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan. Bagaimana hasilnya?

Baca Juga:

Tinus yang sudah melakoni rekosntruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya, sejak pekan lalu, Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.

“Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Baca: Update Kasus Tinus! Jaksa Kembalikan Berkas, Minta Tinus Jalani Tes Kejiwaan

Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan.

“Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” tandas Kapolres Kupang.

Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan, tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.

Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

“Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,” tegas Kapolres Kupang.

Rekonstruksi Ulang

Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa supaya melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5/20210 lalu.

“Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa,” tambah AKBP Aldinan RJH Manurung.
Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban,” tandas Kapolres Kupang.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.

Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.

“Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat,” jelasnya.

Kasusnya Heboh

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki prilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kasus Tinus tersebut jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru