Lakonkan 20 Adegan, Suami di Kupang Tetap Bantah Bunuh IstriÂ

digtara.com – Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sudah jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya IFR alias Lesni (22). Namun ia tetap membantah bunuh istrinya saat melakoni rekonstruksi atau reka ulang pada Jumat (2/7/2021) pagi tadi.
Baca Juga:
Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa AKP Jerry O Puling A Md di rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat dan juga penasehat hukum tersangka.
Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar.

Tersangka melakonkan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang. Selain tersangka, sejumlah saksi juga dihadirkan.
Seusai melakukan semua adegan, tersangka mendapat kesempatan bertemu putrinya yang baru berusia 1 tahun 4 bulan. Ia beberapa kali mencium anaknya itu.
Tersangka Membantah, Polisi Punya Dua Alat Bukti
Walau melakonkan puluhan adegan, tersangka tetap membantah kalau ia mem bunuh istrinya.
“Tersangka masih membantah dan itu hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka,” ujar Kapolsek Maulafa, Jumat (2/7/2021).
Alat bukti yang diungkap polisi terkait hasil visum. Selain itu, barang bukti berupa kabel yang digunakan gantung diri dan posisi korban yang sudah tergeletak di tempat tidur menimbulkan kecurigaan.
“Kita hadirkan semua pihak baik jaksa, keluarga dan penasehat hukum tersangka, ketua RT dan lurah agar kasus ini terang benderang. Yang salah tetap salah dan yang benar pasti akan benar,” ujar AKP Jerry O Puling.

Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung. Ia bertekad bahwa hukum harus ditegakkan dan kasusnya segera dituntaskan.
“Paling lambat pekan depan, berkas perkara nya kami limpahkan ke kejaksaan,” tambah mantan kasat Reskrim polres Lembata, Polda NTT ini.
Diakui pula kalau awalnya mendapat laporan kasus bunuh diri namun ada yang janggal sehingga diselidiki dan ada 2 alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka.
Kehadiran Jaksa
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani mengaku kalau polisi belum melimpahkan berkas kasus tersebut.
“Berkas perkara belum dilimpahkan namun SPDP sudah ada makanya saya ajak dua jaksa lainnya (Novi dan Akbar),” ujarnya.
Kehadirannya di lokasi reka ulang agar jaksa bisa mengetahui jalan crita sehingga berkas perkara tidak bolak-balik saat dilimpahkan. Reka ulang juga memperjelas peran tersangka dan saksi.
Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi.
“Kita temukan sejumlah kejanggalan sehingga kita tetapkan menjadi tersangka dan kita dalami peran tersangka,” tandasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu sendiri mencuat setelah seorang ibu muda, IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita. Ia ditemukan Hendrik Gie (suami korban).
Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun polisi menilai ada peran Hendrik dalam kematian korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan 4 bulan itu.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
