Minggu, 05 Oktober 2025

Sempat Dihadang Istri, Polisi Bekuk Penadah Sepmor Curian di Sumba Timur

Imanuel Lodja - Selasa, 01 Juni 2021 02:18 WIB
Sempat Dihadang Istri, Polisi Bekuk Penadah Sepmor Curian di Sumba Timur

digtara.com – Aparat kepolisian Polres Sumba Timur, NTT terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Sumba Barat Daya. Setelah menangkap pencurinya, polisi membekuk dua orang penadah sepmor curian tersebut.

Baca Juga:

Pada Minggu (30/5/2021), polisi lebih dulu membekuk Alexander Adi Heo alias Adi Heo (36), residivis kasus pencurian di Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 2 orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya adalah Pelipus Lapu Kilinggoru (34), dan Nelis Ngguli Liwat (23).

Mereka ditangkap pada Senin (31/5/2021) oleh tim gabungan personil Satuan Intelkam dan Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Suparjo.

Saat menangkap Nelis di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, polisi sempat kesulitan karena istri dan kerabatnya melakukan penghadangan.

Namun polisi akhirnya berhasil membawa tersangka Nelis setelah menenangkan pihak keluarga.

Dari sana, polisi bergerak menangkap Pelipus Lapu Kilinggoru di Kampung Tuta, Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah diintrogasi, Pelipus mengakui menyembunyikan sepeda motor Revo yang dibeli dari Adi Heo di di belakang kamar mandi rumah temannya bernama Maxi.

Penyerahan ini dilakukan mengingat laporan polisi pelaku ditangani oleh penyidik Polsek Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya.


Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK saat dikonfirmasi Selasa (1/6/2021) mengakui kalau Pelipus Lapu Kilinggoru merupakan penadah sepeda motor curian tersebut melalui perantara Nelis Ngguli Liwat

“Kita serahkan para pelaku baik pencuri dan penadah ke Satuan Reskrim Polsek Laura, Polres Sumba Barat Daya di Polres Sumba Timur,” tandasnya.

Pelaku Adi Heo, Nelis Ngguli Liwat dan Pelipus Lapu Kilinggoru menurut penyidik Polsek Laura akan diproses sesuai laporan kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-B/7/I/Res.1.11./2021/NTT/Res SBD/Sek. Laura tanggal 31 Januari 2021.

Bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menjual sepeda motor curiannya kepada Nelis alias Unel seharga Rp 4 juta. Saat menjual sepeda motor seharga Rp 4 juta pada bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menyampaikan kepada Unel selaku pembeli kalau sepeda motor tersebut adalah hasil curian.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru