Pelaku Curanmor Dijemput Polisi dari Rumahnya

digtara.com – Seorang Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Andi (30) tak berkutik saat petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus menjemput dari rumahnya di Dusun III Betung, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (26/3/2021) sekira pukul 07.15 WIB. Pelaku Curanmor Dijemput Polisi dari Rumahnya
Baca Juga:
Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF, milik korbannya Samsul Bahri (36) warga yang sama.
Menurut laporan korban di Polsek Firdaus, sesuai LP/44/III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK FIRDAUS, tanggal 07 Maret 2021 yang terjadi di areal persawahan milik korban tepatnya di Dusun III Betung Silau Rakyat pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban tiba di persawahan miliknya dengan mengendarai sepeda motor yang mempergunakan keranjang pada belakang sepeda motor, kemudian memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon sawit di dalam areal persawahan.
Korban tidak ada melihat sepeda motor miliknya di tempat ia parkirkan dan memergoki tersangka mendorong sepeda motor miliknya sejauh 10 meter dengan keranjang yang sudah dilepaskan sekira pukul 15.15 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham mengatakan dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Firdaus mendapat info tentang keberdaan pelaku curanmor bernama Andi sedang berada di rumah istrinya di Dusun III Betung, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Tim Opsnal bergegas ke rumah dimaksud pada Jumat (26/3/ 2021) sekira pukul 07.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Firdaus.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF.
Tim melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya dan jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor akan dijual ke Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka diancam pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 Tahun Penajar,” tandasnya.
[ya]Â Pelaku Curanmor Dijemput Polisi dari Rumahnya
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Polres Labusel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Anak Sakit Juga Dibantu

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Polsek Alok-Yayasan Rumah Singgah RSKPI Denpasar Bantu Kaki Palsu Bagi Warga Sikka

Kadisdik Kota Semarang: Sekolah Tidak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus, ULD September Siap Operasional

Kapolda NTT Bantu Renovasi Rumah IRT di Kabupaten Manggarai Timur
