Senin, 16 Juni 2025

Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang, Gara-gara Info Harta Karun dari Dukun

- Minggu, 14 Februari 2021 07:38 WIB
Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang, Gara-gara Info Harta Karun dari Dukun

digtara.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan ditemukan terkubur separuh di bangunan kosong milik PJB di Karangkates, Kamis (11/2/2021) lalu. Ternyata ia dibunuh anaknya sendiri karena persoalan harta karun yang diinformasikan oleh dukun.

Baca Juga:

Pelaku Arifudin Hamdy (35), mengaku mendapat bisikan gaib untuk menghabisi korban agar mendapatkan harta karun yang dia inginkan. Caranya korban dimasukkan ke dalam lubang dan dikubur separuh.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, antara pelaku dan korban sama-sama meyakini ada harta Karun yang terpendam di sebuah bangunan kosong milik Pembangkit Jawa Bali (PJB) Karangkates. Keyakinan itu didapat setelah korban dan pelaku bertemu seorang paranormal (dukun) di Blitar.

“Atas petunjuk paranormal itu, korban lantas melakukan penggalian di bangunan kosong. Dia menggali sendiri menggunakan cangkul. Sementara pelaku diminta menunggu di warung tempatnya bekerja,” katanya melansir inews, Minggu (14/2/2021).

Namun, belum selesai korban menggali tersangka tiba-tiba menyusul dan medapati korban dalam kondisi tidak sadar karena keletihan. Mengetahui hal itu, tersangka bukannya menolong, tetapi justru mendorong korban ke lubang yang digali dan mengubur separuh badan.

Bagian kepala hingga perut dikubur dalam tanah. Sedangkan bagian perut hingga kaki menjuntai ke permukaan tanah.

“Tersangka mengaku aksi keji ini dilakukan karena bisikan gaib untuk mendapatkan harta karun yang terpendam di lokasi tersebut. Aksi pelaku ini diperkirakan sudah dilakukan sekitar dua minggu, terhitung sejak ditemukannya mayat korban,” ujarnya.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Sebab, ada keterangan tak masuk akal yang disampaikan tersangka.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Ancaman hukumannya maksimak 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru