Polisi Siap Antisipasi Keramaian Ahokers Saat Ahok Bebas

digtara.com | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari masa hukumannya pada 24 Januari 2019 mendatang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Kota Depok, akan melakukan pengawasan keamanan saat pembebasan Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:
“Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja. Cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja,” kata dia di Kantor Divisi Humas Polri seperti dilansir viva.
Dalam hal ini pihaknya pun akan melakukan antisipasi atas kehadiran pendukung Ahok atau Ahokers. Pengamanan akan dilakukan guna mengantisipasi keramaian dari mereka.
“Mengantisipasi Ahokers atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai potensi kerawanan yang ada terjadi,” kata Dedi.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang. Ahok akan bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.

Kanwil Ditjenpas NTT Gandeng TNI dan Polri Razia Lapas Dan Rutan di Kupang

Jadi Lumbung Jagung Nasional, 1.111,05 Hektar Lahan di NTT Ditanami Jagung Kuartal IV

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Polri Buat Aplikasi Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Kapolda NTT-KI Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
