Sabtu, 25 Januari 2025

DKPP Berhentikan Timo Daulay Dari Ketua KPU Deli Serdang

Redaksi - Jumat, 18 Januari 2019 03:43 WIB
DKPP Berhentikan Timo Daulay Dari Ketua KPU Deli Serdang

digtara.com | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan memberikan peringatan keras kepada komisioner KPU Deli Serdang lainnya yakni Arifin Sihombing. Pemberian sanksi terhadap keduanya dilakukan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:

Dalam putusannya Ketua DKPP menilai keduanya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi tersebut.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang terhadap Teradu Timo Dahlia Daulay sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan Putusan.

Kedua Komisioner KPU Deli Serang ini menjalani persidangan karena diadukan oleh H Sugondo yang sebelumnya merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Deliserdang dari PDI Perjuangan untuk dapil V Deliserdang meliputi Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak. Nama Sugondo dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019 dengan alasan dokumen pendidikan yakni Ijazah SMA-nya meragukan. Dan meski sudah melakukan verifikasi ke SMA 8 Kediri, namun KPU Deli Serdang tetap menyimpulkan Sugondo tidak dapat dimasukkan dalam DCS.

Atas hal ini Sugondo yang merasa dirugikan langsung mengadukan Timo dan Arifin selaku dua komisioner yang langsung terlibat dalam verifikasi ijazah tersebut. Sugondo bahkan berhasil membuktikan bahwa ia pernah mengenyam pendidikan disana dengan menunjukkan ijazahnya yang dilegalisir.

Pengaduan ini kemudian diproses hingga menghasilkan keputusan memberikan sanksi terhadap kedua komisioner KPU Deli Serdang tersebut.[JNI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru