Rabu, 22 April 2026

Polres Kupang Manfaatkan E-tilang Selama Operasi Patuh Turangga 2019

Imanuel Lodja - Kamis, 12 September 2019 06:11 WIB
Polres Kupang Manfaatkan E-tilang Selama Operasi Patuh Turangga 2019

Digtara.com | KUPANG – Sat Lantas Polres Kupang menggelar operasi Patuh Turangga 2019 di wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 14 hari. Operasi lalu lintas ini digelar sejak 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Baca Juga:

Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ahmad Wiratmakesuma, SIK dikantornya, Kamis (12/9) mengaku kalau ada 819 pelanggaran yang ditindak terdiri dari 791 ditilang dan 28 non tilang.

“Untuk pelanggaran jenis sepeda motor terbanyak adalah pelanggaran surat-surat kendaraan sebanyak 419, tidak menggunakan helm 60 kasus dan pengendara sepeda motor dibawah umur yang ditilang sebanyak 12 orang,” tandasnya.

Demikian pula untuk pelanggaran mobil terbanyak adalah surat-surat disusul tidak menggunakan safety belt dan mengendarai kendaraan dibawah umur. “Kita temukan ada 2 pengendara dibawah umur,” tambah Kasat lantas.

Selama 14 hari pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2019 di wilayah hukum Polres Kupang, terdapat 791 unit kendaraan yang ditindak dan terlibat masing-masing sepeda motor 491 unit dan 300 unit mobil. Pelaku pelanggaran kebanyakan didominasi pihak swasta seperti ojek sebanyak 369 orang disusul pelajar dan mahasiswa 103 orang, sopir 176 orang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) 44 orang.

Disebutkan pula kalau selama pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2019, pihak Sat Lantas Polres Kupang memanfaatkan pembayaran tilang melalui layanan e-tilang.

“Pelanggar diberikan nomor resi Briva dan dianjurkan membayar denda tilang ke BRI. Setelah pembayaran beres maka barang bukti kita kembalikan sambil kita tetap memberikan pembinaan,” tandasnya.

Layanan e-tilang dilakukan untuk menghindari penyimpangan sehingga anggota dan petugas lalu lintas tidak lagi menerima uang titipan tilang.

Selain itu, pelanggar yang tidak memanfaatkan layanan e-tilang bisa menunggu jadwal sidang sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat tilang.

Khusus untuk pelaksanaan e-tilang ini, disediakan petugas untuk membantu pelanggar mengakses aplikasi e-tilang pada smartphone sehingga membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Komentar
Berita Terbaru