Senin, 22 Juni 2026

Doyan Mencopet, Kakek Ini Diseret Polisi ke Sel

Imanuel Lodja - Sabtu, 24 Agustus 2019 05:13 WIB
Doyan Mencopet, Kakek Ini Diseret Polisi ke Sel

Digtara.com | KUPANG – Adrianus Poi alias Anus (72) mengakui kalau ia sudah sering mencopet dan menjambret. Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Sabtu (24/8), kakek enam orang cucu ini mengaku kalau uanh hasil copet dan jambret dipakai untuk kebutuhan hidup.

Baca Juga:

“(Hasil jambret) untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ujar warga Jalan Taebenu RT 06/RW 03 kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

“Kadang saya dapat Rp 500.000 sampai jutaan kalau jambret dan copet,” ujarnya berterus terang.

Anus juga sudah sering berurusan dengan polisi dan sudah pernah merasakan hidup di lembaga pemasyarakatan Kupang. Namun karena kebutuhan hidup maka ia tidak jera dan terus melakukan aksi nya.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto SH SIk melalui Panit Reskrim Polsek Oebobo Ipda Dominggus Duran mengaku kalau Anus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima.

“Dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka juga merupakan residivis yang sudah sering beraksi diatas angkutan kota.
Kasus terakhir yang melibatkan tersangka adalah aksi jambret diatas angkutan Kota pada Kamis (22/8) yang dilaporkan Yulianti Fangidae (49) seorang obu rumah tangga yang tinggal di RT 008/RW 003 Kelurahan Pasir Panjang Kecamayan Kota Lama Kota Kupang.

Awalnya korban Yulianti bersama pelaku Anus Poi menumpang mobil angkutan kota jurusan Penfui- Kupang. Korban dan pelaku duduk bersebelahan dalam angkutan kota. Saat itulah pelaku beraksi. Ia mengambil dompet korban dari dalam tas korban.

Korban kehilangan uang Rp 1.155.000, 1 buah rantai emas seberat 3 gram. 1 buah rantai tangan seberat 3 gram, 1 buah cincin emas bermata putih berat 2 gram, sejumlah E-KTP, SIM dan ATM BNI atas nama Yulyanti Fangidae, Mayang Fitrylia Azis dan Dewi Azis.

Kehilangan baru diketahui korban ketika berbelanja di toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Korban turun dari angkutan tersebut dan masuk ke dalam Toko Rukun Jaya untuk berbelanja.

Setelah belanja barang dan hendak membayar barang belanjaan nya, korban melihat dompet yang tersimpan didalam tas sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 25.000.000 dan korban langsung ke Polsek Kelapa Lima mengadukan kasus ini,” tandas Panit Reskrim Polsek Kelapa Lima.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Komentar
Berita Terbaru