Senin, 29 September 2025

Danlanal Sibolga Laporkan Oknum Anggota DPRD Sibolga

- Selasa, 13 Agustus 2019 16:53 WIB
Danlanal Sibolga Laporkan Oknum Anggota DPRD Sibolga

digtara.com | SIBOLGA – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Betrawarman, melaporkan salah seorang oknum anggota DPRD Kota Sibolga ke Polisi.

Baca Juga:

Oknum anggota dewan atas nama Muchtar DS Nababan itu, dilaporkan lantaran pernyataannya di ruang sidang paripurna DPRD Kota Sibolga, dianggap mencemarkan nama institusi TNI Angkatan Laut, khusus Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga.

Betrawarman mengungkapkan, awalnya dia mendapat laporan dari seorang perwira staf program dan anggaran (Pasproga) Lanal Sibolga, Kapten Laut (KH) Afnan Saleh Harahap, yang mewakilinya menghadiri sidang paripurna di DPRD Sibolga pada Senin 12 Agustus 2019 kemarin.

Dalam sidang yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Sibolga terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019 itu, anggota DPRD Sibolga Muchtar DS Nababan melakukan interupsi kepada Jamil Zeb Tumori, Wakil Ketua DPRD Sibolga yang memimpin sidang.

Dalam interupsinya, Muchtar menyampaikan keluhan nelayan kecil terkait masih beroperasinya kapal pukat trawl dan nelayan yang menggunakan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan. Muchtar menyebut bahwa Lanal Sibolga masih menerima uang stabil tentang hal ini. Namun sebelum mengatakan itu, Muchtar menyatakan memohon maaf tidak menuduh.

Pernyataan Muchtar Nababan tersebut dinilai sebagai sebuah penghinaan bagi TNI AL khususnya Lanal Sibolga. Danlanal kemudian memerintahkan Kapten Laut (KH) Afnan Saleh Harahap, membuat laporan ke Polres Sibolga pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ujaran tersebut menurut saya sangat menghina TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Sibolga, yang sangat membuat citra Lanal Sibolga tercemar. Karena tuduhan yang disampaikan salah satu Anggota Dewan di ruang sidang yang terhormat adalah sebuah penghinaan kepada Lanal Sibolga,” kata Betrawarman seperti dilansir TAPANULIPOST.

“Saya sangat kecewa sekali. Secara organisasi saya tidak terima, saya akan meneruskan ini secara jalur hukum. Saya sudah buat laporan polisi. Saya tidak terima karena institusi saya diremehkan didepan sidang terhormat DPRD Sibolga,”tegasnya.

Selain melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga, Danlanal juga mengatakan telah menyurati Ketua DPRD Sibolga dengan membuat tembusan surat ke Wali Kota Sibolga selaku ketua Forkopimda.

“Saya sudah menyurati Ketua DPRD dan meminta klarifikasi, bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan dan menghinakan TNI AL. Surat tersebut juga saya tembuskan ke pimpinan saya,” sebutnya.

Danlanal juga menegaskan bahwa dirinya tidak setuju disebut tidak tegas menindak kapal trawl dan kapal bom yang masih beroperasi. Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan langsung dan membawa bukti ke Lanal Sibolga, kalau menemukan kapal trawl dan bom yang masih beroperasi.

“Kita lihat sendiri, saya tidak tegas bagaimana, ini sudah saya lakukan aksi. Kalau memang dia ada bukti-bukti, silahkan (dilaporkan). Tapi mengapa koq di sidang yang terhormat (disampaikan) yang agendanya bukan itu. Padahal kita sudah buat tempat disini untuk menerima laporan terkait ilegal fishing,” ujarnya.

Menurut Danlanal, pemberantasan ilegal fishing bukan hanya tugas Angkatan Laut saja. Masih ada institusi lainnya yang juga memiliki kewenangan yang sama.

“Terkait dengan trawl tidak hanya tugas kami. Memang kami sebagai salah satu penyidik. Tetapi masih ada lagi yang lain, ada Pengawas Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten dan Provinsi, Pol Airud,” tukasnya.

Danlanal menjelaskan, bahwa Lanal Sibolga tugasnya bukan hanya mengejar kapal ikan. Lanal Sibolga memiliki tugas pokok antara lain, mendukung satuan operasional, melaksanakan pembinaan potensi maritim, kemudian melaksanakan patroli keamanan laut.

“Misalnya KRI datang, kita dukung bekulnya supaya bisa menggelar operasi dengan lebih baik lagi. Saya sudah melaksanakan pembinaan nelayan jaring apung dan nelayan lainnya, serta beberapa program yang sudah saya laksanakan. Saya juga sudah buktikan beberapa kali melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap nelayan,”tukas Betrawarman.

Namun berdasarkan penelusuran digtara.com, pada Pasal 323 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Undang-Undang MD3, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki 9 hak, yang salah satunya adalah hak immunitas.

Hak immunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru