Pemerintah Merugi Hingga Rp.30 Miliar Gara-Gara Materai Palsu
digtara.com | JAKARTA – Negara diprediksi mengalami kerugian hingga Rp.30 miliar gara-gara peredaran materai palsu. Atas kondisi itu, PT Pos pun meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut peredaran materai palsu tersebut.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan, Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, Ihwan Sutardiyanta.
“Sudah disidik dari teman-teman kepolisian hampir Rp 30 miliar. Sekarang sudah naik ke penyelidikan. Prosesnya kemarin itu bulan Oktober 2018, sejauh ini sudah ada kerugian segitu,” kata Ihwan seperti dilansir DETIK, Kamis (25/7/2019).
Ihwan menjelaskan materai palsu ini diketahui kemunculannya saat pihak Pos Indonesia melakukan pemantauan bersama Dirjen Pajak. Biasanya, materai palsu memiliki ciri-ciri dijual di bawah harga, misalnya materai Rp 6 ribu, dijual dengan harga di bawah Rp 6 ribu.
“Kita kerja sama dengan Dirjen Pajak melakukan pemantauan. Kebanyakan itu materai palsu yang dijual di bawah harga materainya, dari Dirjen Pajak langsung dilaporkan ke Kepolisian,” kata Ihwan.
Penjualan materai menyumbang sekitar 6,8% atau Rp 400 miliar ke pendapatan PT Pos Indonesia.
“Lumayan tahun ini dari materai Rp 400 miliar. 6,8% dari total pendapatan. Cukup penting,” kata Ihwan.
Ihwan menambahkan, masyarakat diharapkan membeli materai asli langsung dari gerai-gerai PT Pos Indonesia.
“”Kami minta masyarakat membeli meterai di tempat yang terjamin keaslian dan ketersediaannya, salah satunya lewat Pos Indonesia,”tandasnya.
[AS]