Sejak Januari, LPSK Tangani Ratusan Kasus di Sumatera Utara
digtara.com | MEDAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada saksi atas ratusan kasus pidana yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah itu hanya sejak Januari 2019 lalu.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi S Wibowo saat beraudiensi dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Jumsadi Damanik, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (16/7/2019).
Antonius menyampaikan, bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan korban juga berupa informasi perkembangan kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan. Termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi serta lainnya.
“Untuk Sumut saja data jumlah kasus sangat banyak. Yang terbanyak itu ada di Sibolga, sampai 156 kasus,†ujar Antonius.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, dinyatakan bahwa setiap saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
“Sementara ayat berikutnya menyebutkan bahwa kesaksian boleh diberikan dalam bentuk tertulis atau melalui sarana elektronik,”tukasnya.
Banyaknya jumlah kasus yang harus mereka tangani di Sumatera Utara, lanjut Antonius, membuat mereka berencana membuka kantor perwakilan di Sumut.
“Untuk tahun ini kita targetkan bisa membuka kantor perwakilan di Sumut dan Daerah Istimewa Yogyakarta,”sebutnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama dengan LPSK dalam rangka membuka kantor perwakilan di Medan. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Sumut, Jumsadi Damanik mengatakan, rencana tersebut bertujuan untuk mempermudah akses perlindungan di daerah.
Jumsadi mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.
“Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov Sumut,â€tukas Jumsadi.
[AS]