Sabtu, 10 Januari 2026

Tak Bayar Pajak, Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok dari Padang Sidimpuan

- Selasa, 16 Juli 2019 08:41 WIB
Tak Bayar Pajak, Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok dari Padang Sidimpuan

digtara.com | MEDAN – Petugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyita sebanyak 109 kardus berisi 1.712.000 batang rokok dari salah satu kawasan di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia, mengatakan, jutaan batang rokok itu mereka sita karena beredar tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentutan tentang cukai.

“Kita identifikasi ada kesalahan personalisasi. Terkait cukai hasil tembakau harus mereka bayar, tapi ada upaya tertentu jadi mereka tidak membayar,” kata Oza, Selasa (16/7/2019).

Oza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait produk hasil tembakau tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal dari produk rokok tersebut termasuk pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka menduga rokok tersebut merupakan produksi dalam negeri.

“Ini produk dalam negeri, potensi kerugian negara mencapai Rp 624 juta,” pungkasnya.

Saat ini kata Ola, pihak DJBC Sumut sedang menggelar ‘operasi gempur’ untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran bea dan cukai yang berpotensi merugikan negara. Operasi ini digelar dengan berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri dan juga pihak Kejaksaan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU,  Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru